Anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari menyatakan arogansi Front Pembela Islam (FPI)
harus dilawan dan diakhiri. Menurut Eva, peristiwa kerusuhan yang
terjadi di Kendal merupakan ironi negara hukum yang patut ditangisi
ketika aparat tidak melaksanakan hukum dlm menjaga keamanan dan
ketertiban
"Polri yang harusnya menertibkan mereka telah terkooptasi FPI," kata Eva melalui pesan singkat, Jumat (19/7/2013).
Polri,
kata Eva, harus introspeksi atas kinerjanya selama ini yg menciptakan
insiden Kendal. Politisi PDIP itu mengatakan pembiaran Polri atas
tindakan premanisme FPI berdampak pisau bermata dua yaitu makin
menjadi-jadinya tindakan preman FPI dan makin frustasinya masyarakat
sehingga muncul model perlawanan street justice dari rakyat terhadap
premanisme FPI.
"Polri sebagai penanggung jawab keamanan harus
melakukan koreksi terhadap sikapnya terhadap FPI dengan melakukan
penindakan hukum terhadap perilaku yang bermuatan kekerasan, semau gue,
dan tidak menghormati hukum. Jangan ada impunitas bagi ormas preman,"
ungkapnya.
Ia menuturkan penindakan justru untuk mengefektifkan
pencegahan timbulnya kekerasan oleh FPI. Eva meminta agar FPI tidak
diberi izin berpawai, berkumpul untuk merencanakan penyerangan, atau
menangkap penggerak mereka agar mobilisasi kebencian dan kekerasan
terhenti.
"Dalam konvensi terkait kebebasan beragama, dibenarkan
untuk mengkriminalkan bahkan membubarkan kumpulan-kumpulan agama yang
membahayakan penganutnya maupun orang lain, melakukan kekerasan dan
menganjurkan pelanggaran hukum. Saya berharap UU Ormas segera ditegakkan
secara efektif terhadap FPI," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar