TRIBUNNEWS.COM – Meski divonis enam bulan penjara, Wildan Yani Ashari tinggal menjalani masa hukumannya di penjara selama satu bulan seminggu lagi, karena sudah dipotong masa tahanan.
"Saya sudah ditahan lima bulan kurang satu minggu," ujar Wildan kepada majelis hakim ketika ditanya lamanya penahanan yang sudah ia jalani. Karena pertimbangan itulah, ia memilih menerima vonis hakim tersebut. Menurutnya, vonis itu sudah memenuhi rasa keadilan. "Saya jalani sisa masa hukuman," ujarnya.
Sedangkan ayah Wildan, Ali Jakfar mengatakan, vonis hakim itu merupakan kado yang cukup manis dan adil untuk anak bungsunya. "Ya mungkin atas perbuatannya ia memang bersalah dan saya kira putusan hakim juga cukup bagus, meskipun tidak sesuai harapan kami. Tetapi kami menerima dan ini bisa menjadi kado untuk Wildan," ujar Ali.
Wildan genap berusia 21 tahun pada 18 Juni 2013, alias satu hari menjelang hari penjatuhan vonis untuknya.
Dari pantauan Surya di PN Jember, selama mendengarkan vonis hakim, Wildan yang hanya didampingi ayah, ibu dan kakak laki-lakinya, memilih menundukkan kepala. Selain itu, ruang sidang dipenuhi petugas Kejari Jember, PN Jember dan wartawan peliput sidang itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar